Hal ini lah yang menjdai dasar mengapa banyak sekali orang yang mencari jalan alternatif dengan mengajukan pinjaman ke aplikasi pinjol yang tidak terdaftar di OJK.
2. Tidak Mendapatkan Pinjaman Bank
Pengajuan pinjaman ke Bank bukan perkara yang mudah, ada banyak sekali syarat yang harus dilengkapi dan memerlukan verifikasi yang ketat. Tidak semua orang bisa melewati proses ini sehingga harapan untuk mendapatkan pinjaman dari Bank sangat kecil sekali.
Sementara itu pinjaman online tanpa BI checking menawarkan kemudahan bak surga dengan proses yang cepat, syarat sederhana dan dana akan cari dalam hitungan jam. Hal ini menjadi daya tarik utama bagi orang-orang yang mengalami kebutuhan mendesak.
3. Kebutuhan Mendesak
Terkadang kita mengalami situasi yang mendesak sehingga mengharuskan untuk mendapatkan uang dengan cepat. Situasi darurat seperti biaya kesehatan, kebutuhan harian, tunggakan bayar sekolah dan lain sebagainya membuat orang mencari solusi tercepat.
Jika tidak mendapatkan pinjaman dari teman, tetangga atau saudara tentu saja orang akan mencari cara cepat yaitu pinjaman tanpa BI cheking yang peluang disetujuinya lebih besar.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengajukan Pinjaman
Pinajman online ibarkan pisau bermata dua, bisa menjadi solusi yang tepat untuk mengatasi masalah namun bisa semangkin menambah masalah apabila tidak diperhitungkan dengan matang saat melakukan pinjaman.
Meskipun terlihat mudah, kamu tetap harus berhati-hati saat memilih pinjaman online tanpa BI checking. Ada beberapa hal yang wajib kamu perhatikan sebelum mengajukan pinjaman.
- Pastikan platform terdaftar dan diawasi oleh OJK
- Selalu cek bunga dan biaya tambahan sedetail mungkin
- Baca syarat dan ketentuan dengan teliti
- Selalu sesuaikan jumlah pinjaman dengan kemampuan bayar
Dengan memperhatikan hal tersebut akan meminimalisir masalah dikemudian hari, jangan sampai niatnya ingin mempermudah malah ahirnya mempersulit diri sendiri.
Apakah Pinjaman Online Tanpa BI Checking Legal?
Pada dasarnya setiap aplikasi pinjaman online yang legal selalu terdaftar di OJK. Jika aplikasi tersebut tidak terdaftar di OJK maka berstatus ilegal. Hal ini berdasarkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang mengatur tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Lending/P2P Lending), mencakup perizinan, kegiatan usaha penyelenggara, perlindungan konsumen.
